Berita Pers: Peluncuran Panduan Praktis Penanganan Konflik

30 November 2018

Jakarta, 29 November 2018 – Berdasarkan studi yang diinisiasi Conflict Resolution Unit (CRU)- Indonesia Business Coalition on Sustainable Business (IBCSD) pada tahun 2006, diperkirakan kerugian berwujud yang terjadi akibat terjadinya konflik berbasis lahan antara masyarakat dan dunia usaha mencapai sekitar US $ 70.000 – 2.500.000. Hal tersebut berasal dari resiko hilangnya potensi pendapatan dan hilangnya kesempatan, termasuk kehilangan laba, staf, biaya hukum, kompensasi, atau naiknya biaya produksi. Sementara kerugian tak berwujudnya berpotensi mencapai sekitar US $ 600.000 – 9.000.000. Studi lain memperkirakan adanya kenaikan biaya konsumsi hingga 2 kali lipat yang harus ditanggung oleh masyarakat yang terdampak konflik berbasis lahan. Kenaikan ini terutama dipicu oleh menghilangnya hasil hutan untuk konsumsi yang semua dapay diperoleh secara cuma-cuma.

Berangkat dari studi tersebut, Kamar Dagang dan (KADIN) Indonesia bersama IBCSD meluncurkan panduan praktis penanganan konflik untuk perusahaan berbasis lahan. Panduan ini diluncurkan pada 29 November 2018 di Jakarta. Hadir dalam peluncuran tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil yang memberikan pidato kunci, Duta Besar Kerajaan Inggris Mr. Moazzam Malik dan Presiden IBCSD, Shinta W. Kamdani.

Peluncuran panduan tersebut juga didasari atas kesadaran akan pentingnya membangun sistem pengelolaan konflik yang efektif dan tepat guna dalam setiap tahap pembangunan yang berkelanjutan. Dengan terbangunnya kesadaran, setiap pihak termasuk pelaku usaha dapat mulai berkontribusi terhadap upaya penanganan konflik yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

Panduan yang disusun oleh kemitraan antara CRU, unit resolusi konflik yang diinkubasi IBCSD, bersama jejaring Kadin dan Kadinda seluruh Indonesia ini ditujukan menjadi salah satu alat praktis untuk penanganan konflik terkait lahan. Didalamnya memuat panduan bagi pelaku usaha yang sedang terlibat konflik dalam memilih forum dan cara penyelesaian konflik, termasuk tahapan penyelesaian konflik yang dapat dirujuk oleh perusahaan. Panduan ini juga bisa digunakan bagi perusahaan yang telah memiliki prosedur penyelesaian konflik namun ingin memperbaiki ataupun perusahaan yang sedang menyusun prosedur penyelesaian konfliknya. Tidak menutup kemungkinan panduan ini juga dapat digunakan sebagai rujukan perusahaan sektor lainnya.

“Perlu kesadaran untuk mengelola konflik, agar kerugian dapat diminimalisir dan dapat menjadi titik awal hubungan yang baru yang lebih konstruktif mengingat konflik menyebabkan kerugian bagi semua pihak,”ujar Shinta W. Kamdani, President IBCSD saat Peluncuran Panduan Praktis Penanganan Konflik Berbasis Lahan di Jakarta, Kamis (29/11). Shinta menambahkan bawa Panduan ini disusun sebagai salah satu alat untuk bisa membantu perusahaan menangani konflik secara efektif, agar bisnis dapat dijalankan sesuai dengan perencanaan dan berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat.

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil yang juga hadir pada Peluncuran Panduan Praktis tersebut mengatakan, “Pemerintah sangat serius dalam menangani konflik lahan. Beberapa upaya telah dilakukan. Oleh karena itu kami sangat mendorong upaya yang dilakukan KADIN, seperti hari ini bersama IBCSD dan UKCCU dalam menangani konflik.”

Ditambahkan Sofyan, Penyelesaian melalui pengadilan tata usaha negara dan/atau peradilan umum pada umumnya membutuhkan waktu yang lama. Tidak sedikit salah satu pihak merasa tidak puas dengan putusan pengadilan yang dijatuhkan, dan melakukan berbagai upaya hukum yang ada, sehingga penyelesaian sengketa menjadi berlarut-larut. Untuk arbitrase sendiri untuk penyelesains sengketa tanah, sampai sekarang belum ada yang memanfaatkannya. Mekanisme Alternatif dispute resolution lain menjadi penting di dalam konteks konflik pertanahan untuk memperoleh win win solution.

Sejumlah perwakilan dari pelaku usaha hadir dalam acara tersebut, diantaranya PT Rimba Makmur Utama, PT Riau Andalan Pulp & Paper, Sintesa Group dan Siam Cement Group Indonesia. Dunia usaha menyambut baik disusunnya panduan ini. Diharapkan, dengan semakin baiknya prosedur penyelesaian konflik, akan membantu dalam mereduksi jumlah konflik berbasis lahan hingga mendorong pertumbuhan iklim bisnis yang berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
IBCSD
Katrina Inandia
IBCSD Communication & Relations Manager
T. 021 5290 1941
M. 081290088862
e. [email protected]

Untuk Media

Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) merupakan asosiasi yang lahir dari inisiatif sekumpulan perusahaan yang memiliki komitmen dalam mempromosikan pembangunan berkelanjutan melalui pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, keseimbangan ekologi dan kemajuan sosial. IBCSD menyediakan tempat bagi dunia usaha untuk saling berbagi dan mempromosikan praktek-praktek bisnis dalam mengatasi resiko serta mendapatkan keuntungan dari peluang pencapaian pembangunan berkelanjutan. IBCSD juga bertindak sebagai mitra kerja pemerintah dan masyarakat sipil yang memberikan masukan dari sisi bisnis dan solusi bagi kebijakan Indonesia mengenai isu-isu keberlanjutan.

Conflict Resolution Unit (CRU) merupakan unit merupakan prakarsa Kamar Dagang dan Industri (KADIN) untuk mendukung upaya mediasi konflik lahan dan sumber daya alam di Indonesia. Dalam menjalankan misinya tersebut, CRU diinkubasi melalui IBCSD, sebuah perkumpulan pelaku usaha anggota KADIN guna mendukung pembangunan berkelanjutan dari berbagai sektor. CRU didirikan untuk meningkatkan kepercayaan publik bahwa mediasi merupakan alternatif yang efektif dan tepatguna untuk menyelesaikan konflik lahan dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Untuk ini, CRU menyediakan berbagai dukungan dalam proses mediasi agar proses berjalan sesuai dengan praktik terbaik seperti pengembangan sistem rujukan nasional untuk mediator konflik lahan dan sumber daya alam, peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pengembangan kemampuan bagi mediator, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM), instansi pemerintah dan mitra strategis lainnya, serta dukungan pada berbagai penelitian terkait konflik lahan. Inisiasi ini juga merupakan komitmen KADIN dalam mendorong praktik usaha yang berkelanjutan yang didukung penuh oleh Unit Perubahan Iklim Kerajaan Inggris (UKCCU). Informasi tentang CRU dapat diakses melalui https://conflictresolutionunit.id.