Opini: Unsur Kunci Iklim Usaha

20 Agustus 2021

Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan reforma agraria adalah kebijakan prioritas pemerintah dan keberhasilannya saling berkaitan. Dua kebijakan ini pada hakekatnya dapat mendukung satu sama lain, karena keduanya bertujuan memastikan kepastian hak akses terhadap lahan baik untuk masyarakat maupun dunia usaha.

Dari perspektif dunia usaha, ini sesuatu yang penting karena tanpa kepastian hak akses atas lahan, investasi dalam semua sektor berbasis lahan tentu sangat berisiko.

Konflik agraria dan kekayaan alam adalah indikator yang jelas dari risiko tersebut. Pada 3 Desember 2020 lalu Presiden Joko Widodo mengadakan pertemuan dengan beberapa organisasi masyarakat pegiat reforma agraria. Pada pertemuan tersebut pemerintah bermaksud mendapat masukan tentang berbagai penghambat percepatan reforma agraria serta gagasan mengatasinya.

Untuk ikut urun rembuk dalam wacana lebih luas, Kadin sependapat bahwa penghambat utama reforma agraria adalah adanya berbagai konflik lahan. Kadin pun sepakat bahwa reforma agraria harus mencakup upaya yang luas dan sistematis untuk menyelesaikan konflik-konflik tersebut.

Bahkan reforma agraria harus dlihat sebagai upaya penyelesaian konflik itu sendiri. Hal-hal ini memang sudah menjadi salah satu tujuan reforma agraria sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2, Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 September 2018 lalu.

Kadin berpendapat bahwa untuk mendukung upaya tersebut dibutuhkan sebuah lembaga independen penyelesaian konflik agraria dan kekayaan alam. Lembaga ini perlu mendapat dukungan negara agar dipercaya oleh pemerintah dan semua pihak.

Dalam Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria, penanganan konflik agraria dan kekayaan alam dinyatakan sebagai salah satu tujuan utama dalam penyelenggaraan reforma agraria. Konflik lahan dan kekayaan alam mempunyai dampak negatif terhadap berbagai sendi pembangunan dan dunia usaha, antara lain memengaruhi iklim usaha dan investasi. Menurut CEOWORLD Magazine yang merangkum data dari berbagai sumber, banyak faktor yang mempengaruhi peringkat investasi asing langsung (FDI).

Persepsi tentang stabilitas politik adalah salah satunya. Stabilitas politik masih menjadi isu besar di Indonesia serta konflik dan sengketa lahan di tingkat tapak yang masih banyak terjadi. Selain itu konflik dan sengketa lahan merupakan biaya dan inefficiency yang membebani dunia usaha, khusunya usaha berbasis lahan.

Kajian yang dilakukan CRU-IBCSD bersama Daemeter (2016), Perkumpulan KARSA (2017) dan URDI (2019) menunjukkan besarnya beban biaya yang ditanggung oleh perusahaan dan warga masyarakat yang berkonflik.

Dalam studi kasus tentang beberapa perusahaan sawit disebutkan antara lain bahwa biaya langsung yang harus ditanggung perusahaan adalah berkisar Rp1 miliar—Rp35 miliar. Adapun biaya tidak langsung berupa kehilangan investor dan kepercayaan klien akibat gangguan konflik terhadap beroperasinya perusahaan diperkirakan Rp85 miliar—Rp127 miliar. Beban yang ditanggung warga akibat konflik diperkirakan sebesar Rp3,4 juta per kepala keluarga per bulan berupa turunnya kualitas air bersih, hilangnya modal sosial dan hilangnya tanaman obat.

Lalu mengapa konflik terjadi? Pertumbuhan penduduk dan kebutuhan manusia yang makin meningkat sementara luas lahan tetap dan terbatas sering disebutkan sebagai pangkal penyebab konflik. Lainnya adalah inkonsistensi, bahkan benturan di antara kebijakan dan regulasi yang sebagian besar adalah warisan dari masa lampau.

Termasuk di dalamnya, benturan perizinan untuk usaha-usaha berbasis lahan berdasarkan ketentuan tata-ruang dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ditetapkan tanpa memperhatikan realita di tingkat tapak yang sudah ada. Singkat kata, nyaris tidak ada lahan yang digunakan untuk investasi usaha berbasis lahan yang bebas dari konflik atau sengketa.

Pemerintah dan berbagai pihak sudah berupaya melakukan penanganan konflik agraria dan kekayaan alam. Beberapa kementerian/lembaga (K/L) dan Kantor Staf Presiden serta beberapa pemerintah kabupaten/kota sudah mendorong prakarsa penanganan konflik, baik yang bersifat struktural maupun adhoc, seperti Satgas, dan sebagainya. Organisasi masyarakat sipil secara intens terus mengkampanyekan pentingnya penyelesaian konflik agraria.

Pada sektor bisnis, melalui Kadin sudah diprakarsai pembentukan Conflict Resolution Unit. Organisasi multipihak seperti Roundtable Sustainable Palm Oil pun sudah melengkapi diri dengan Dispute Settlement Facility. Beberapa lembaga penyelenggara pelatihan mediasi serta layanan mediasi konflik juga banyak bermunculan sepanjang satu dasawarsa terakhir.

Mencermati besarnya dorongan upaya penanganan konflik agraria, dirasakan mendesak untuk mengelola keterpaduan dan koordinasi lintas institusi agar tercapai koherensi langkah di tingkat nasional. Kehadiran lembaga penanganan konflik agraria yang independen bukan sekadar menambahkan satu lagi lembaga, melainkan untuk mendorong efektifitas dan eskalasi seluruh prakrasa dan upaya berbagai pihak yang sudah ada.

Pada akhirnya, jika hal itu–resolusi konflik melalui lembaga yang independen—dapat terwujud, penanganan konflik akan menjadi lebih efektif sehingga menjadi sumbangan yang bermakna dalam pengembangan iklim berusaha dan berinvestasi, karena meningkatnya kepercayaan dunia internasional.

Opini oleh: Shinta W. Kamdani, President Perkumpulan Dewan Bisnis untuk Pembangunan Berkelanjutan/Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD).

Sumber: disadur dari Harian Bisnis Indonesia, 18 Januari 2021.