Mengapa mediasi dapat menjadi pilihan efektif dalam menghadapi konflik dan sengketa?

16 Juni 2019

Mediasi adalah pendekatan yang berlandaskan nilai-nilai kesukarelaan, imparsialitas, netralitas, keterbukaan, menjamin partisipasi seluruh para pihak yang berkepentingan, dan menjunjung semangat kerjasama dalam mencari titik temu kepentingan bersama para pihak. Pendekatan ini memungkinkan para pihak yang berkonflik untuk difasilitasi dalam merumuskan jalan keluar sebagai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Mediasi dilakukan untuk mendapatkan titik temu (common ground) sebagai dasar memadukan kepentingan para pihak dalam kesepakatan yang dapat diterima untuk dilaksanakan oleh para pihak berupa “jalan keluar menang-menang” (win-win solution). Pendekatan ini berbeda dengan pendekatan konfrontatif, seperti litigasi, yang berangkat dari penilaian salah atau benarnya tuntutan salah satu pihak ada pihak lainnya. Karena hanya bertujuan untuk mencapai pemecahan menang-kalah, maka hasilnya senantiasa zero-sum, dimana besarnya kemenangan atau keuntungan satu pihak sama besar dengan kekalahan pihak lainnya. Di sini waktu dan tenaga dihabiskan untuk mencari kelemahan dan kesalahan pihak lain.

Secara historis, mediasi sebetulnya telah berakar panjang di kehidupan masyarakat Indonesia dengan tradisi musyawarah untuk mufakat. Bahkan pemerintah merekomendasikan mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat dan efektif serta membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan, seperti telah diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016.