Pendirian CRU berangkat dari pemahaman dan kesadaran bahwa konflik lahan dan sumber daya alam merupakan hal yang tidak terhindarkan dari kegiatan dunia usaha, yang didominasi oleh paradigma pembangunan berorientasi pertumbuhan ekonomi. Model pembangunan tersebut cenderung mendorong kecepatan produksi dengan kebutuhan akan lahan dan bahan baku yang terus meningkat, meskipun inovasi teknologi terus dilakukan. Akibatnya timbul keterbatasan ruang seiring dengan berlanjutnya kenaikan jumlah penduduk serta terus meningkatnya tuntutan konsumsi yang tidak dapat diimbangi oleh kemampuan pulih sumber daya alam.
Hal tersebut memicu persaingan di antara para pelaku pembangunan dan usaha di berbagai skala produksi yang akan bergeser kepada konflik atau sengketa, apabila tidak dikelola dan diatur tata dengan baik. Konflik merugikan semua pihak, tanpa memandang kedudukan dan kepentingannya. Jika tidak dapat dikendalikan konflik dapat mengganggu bahkan menghentikan usaha serta menimbulkan kerugian berupa biaya sosial, ekologi dan ekonomi, serta hilangnya peluang untuk pengembangannya (opportunity lost).
Untuk itu, dibutuhkan sebuah upaya untuk mengurangi risiko timbulnya konflik serta upaya penyelesaiannya sebagai bagian integral dalam memperbaiki tata kelola sistem produksi dan konsumsi sumber daya alam. CRU diprakarsai oleh beberapa tokoh KADIN sebagai bentuk kontribusi dalam upaya memperbaiki iklim bisnis dan investasi di Indonesia melalui program penanganan konflik terutama yang berbasis lahan dan sumber daya alam.
CRU merupakan prakarsa yang bertujuan mempromosikan dan mendorong mediasi menjadi pilihan efektif bagi pihak-pihak yang terlibat konflik dalam pengelolaan penggunaan lahan dan sumberdaya alam. Tujuan ini diusahakan melalui beberapa kegiatan, antara lain (1) penanganan konflik untuk membantu pihak-pihak yang membutuhkan. Kegiatan ini tercakup dalam proyek percontohan (pilot project) adaptasi dan pengembangan metodologi pengelolaan konflik; (2) kajian dan dokumentasi kasus yang ditangani untuk menarik hikmah dan pembelajaran yang dapat memperkaya pengetahuan bagi upaya perbaikan kualitas layanan pengelolaan konflik penggunaan lahan dan sumberdaya alam; (3) pengembangan kemampuan dan kecakapan dalam hal pengelolaan sengketa melalui pelatihan dan magang, (4) kajian dan penelitian tentang pokok-pokok permasalahan yang relevan dengan bidang pengelolaan konflik penggunaan lahan dan sumberdaya alam.
Visi CRU adalah menjadi fasilitas pelayanan mediasi yang independen dan terkemuka di Indonesia dalam memberikan dukungan yang efektif untuk penyelesaian konflik penggunaan lahan dan pengelolaan sumberdaya alam.
Mediasi adalah pendekatan yang berlandaskan nilai-nilai yang meliputi kesukarelaan, imparsialitas, menjamin partisipasi seluruh para pihak yang berkepentingan, dan menjunjung semangat kerjasama, atau bekerjasama mencari titik temu kepentingan para pihak. Pendekatan ini memungkinkan para pihak yang bersengketa untuk difasilitasi merumuskan pemecahan masalah yang akan dituangkan pada kesepakatan yang saling menguntungkan.
Mediasi dilakukan untuk meraih “jalan keluar menang-menang” (win-win solution) dimana upaya dilakukan untuk mendapatkan titik temu kepentingan dan kebutuhan para pihak agar dapat difasilitasi menuju kesepakatan yang dapat diterima untuk dilaksanakan oleh para pihak. Pendekatan ini berbeda dengan pendekatan konfrontatif, seperti litigasi, yang bertujuan untuk mendapatkan kedudukan menang-kalah, atau kedudukan zero-sum, di mana kemenangan atau keuntungan satu pihak akan bermakna kekalahan bagi pihak lainnya. Di sini waktu dan tenaga dihabiskan untuk mencari kelemahan dan kesalahan pihak lain.
Secara historis, mediasi sebetulnya telah berakar panjang di kehidupan masyarakat Indonesia dengan tradisi musyawarah untuk mufakat. Bahkan pemerintah merekomendasikan mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat dan efektif serta membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan, seperti telah diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dijelaskan bahwa peran utama KADIN adalah membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia untuk meningkatkan daya saing. Salah satu hal yang meng¬hambat usaha, terutama pada bidang usaha yang berbasis lahan, dan menjadikan iklim bisnis di Indonesia kurang kompetitif adalah berbagai konflik; baik konflik badan usaha dengan instansi pemerintah, sengketa antarbadan usaha, dan sengketa antara perusahaan dengan warga masyarakat. Karena itulah KADIN memprakarsai pembentukan CRU sebagai kontribusi organisasi ini kepada upaya memberbaiki iklim usaha dan investasi. Pembentukan CRU dilaksanakan sebagai sebuah proyek yang ke depannya diusahakan menjadi sebuah fasilitas yang independent, yang ini sedang diinkubasi melalui Indonesia Bussiness Council for Sustainable Development (IBCSD).
Tidak dapat dipungkiri, pemanfaatan lahan dan sumberdaya alam di Indonesia merupakan modal utama bagi perekonomian Indonesia baik di tingkat daerah maupun nasional. Seperti telah diungkapkan sebelumnya, model pembangunan yang berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi, memicu tingginya tingkat kebutuhan lahan dan bahan mentah dari sumberdaya alam, yang menciptakan situasi kompetitif, yang apabila tidak dikelola dengan baik, dapat dengan mudah bergeser menjadi situasi konflik.
Konflik sumber daya alam menimbulkan kerugian bagi semua pemangku kepentingan. Dari perspektif perusahaan, konflik menimbulkan kerugian finansial berupa kendala dalam kegiatan produksi atau kehilangan peluang usaha. Dari perspektif masyarakat, konflik menimbulkan penderitaan karena kehilangan kepastian akan masa depan. Dari perspektif pemerintah, konflik menjadi penyebab rendahnya daya saing negara bagi investasi dalam negeri dan asing.
Pengelolaan konflik penggunaan lahan dan sumberdaya alam dengan praktik terbaik akan meminimalisir benih-benih konflik lain, seperti konflik sosial. Lebih jauh lagi, lahan dan sumberdaya alam merupakan bagian dari ekosistem, sehingga masalah penggunaan lahan dan sumberdaya alam tidak dapat dipisahkan dari masalah lingkungan yang lebih luas.
Pada banyak kasus, pengelolaan konflik cenderung dilakukan secara reaktif dan kurang terencana. Misalnya, sering kita mendengar ketika suatu sengketa merebak, pejabat pemerintah dari instansi yang memiliki kewenangan terkait dengan pokok sengketa serta-merta memanggil dan mempertemukan para pihak yang bersengketa dan mengajak mereka mencari solusi melalui musyawarah. Namun seringkali langkah dengan niat baik ini menghasilkan kesepakatan yang tidak dapat diterima oleh para pihak. Keadaan ini antara lain disebabkan oleh:
Oleh karenanya, CRU memiliki misi mempromosikan mediasi sebagai pendekatan yang efektif untuk menyelesaikan konflik lahan dan pengelolaan sumber daya alam, menjadi sumber pengetahuan dan informasi mengenai proses mediasi yang dapat diandalkan, menyediakan rancangan, kajian dan rujukan mediasi yang efektif dan responsif, menyediakan dukungan bagi upaya reformasi kebijakan dan regulasi melalui mediasi kebijakan publik yang tepat guna, serta mengembangkan model kelembagaan mediasi yang berkelanjutan. Karena pengelolaan konflik yang lebih baik pada akhirnya akan membawa para pihak yang berkonflik kepada kesepakatan yang dapat diterima, dilaksanakan dan berkelanjutan (acceptable, actionable and sustainable agreement).
CRU tidak melakukan mediasi secara langsung, namun memfasilitasi proses mediasi berdasarkan persetujuan para pihak yang berkonflik. Secara umum proses mediasi berlangsung sebagai berikut: (1) Pengkajian awal untuk menentukan apakah konflik tersebut dapat dimediasi, (2) Kajian menyeluruh terhadap konflik, termasuk memperoleh persetujuan para pihak yang berkonflik; (3) Pemilihan mediator dan persiapan masing-masing pihak; (4) Pertemuan perundingan; (5) Perencanaan pelaksanaan kesepakatan, dan akhirnya (6) Pelaksanaan kesepakatan yang sudah direncanakan dan pemantauan bersama.
Pengelolaan konflik harus menjadi bagian terpadu dari pengelolaan penggunaan lahan dan sumberdaya alam yang berkelanjutan. Konflik penggunaan lahan dan sumberdaya alam alam merupakan salah satu factor pemicu deforestasi dan degradasi sumberdaya alam melalui beberapa cara, antara lain:
CRU saat ini merupakan sebuah proyek yang diprakarsai oleh KADIN dan diinkubasi melalui IBCSD. Dalam kegiatannya, pengawasan yang bersifat umum terkait visi dan misi CRU diselenggarakan melalui Komite Pengarah (Steering Committee). Sedangkan pengawasan yang bersifat teknis terkait program CRU diselenggarakan melalui peran Komite Penasihat Teknis (Technical Advisory Committee).
Perwakilan pemangku kepentingan dari pemerintahan, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil (OMS), dan institusi pendidikan dilibatkan dalam Steering Committee dan Technical Advisory Committee CRU, guna memastikan netralitas CRU, menjaga kualitas layanan, dan penghormatan terhadap keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dengan cakupan yang memadai.
CRU pada dasarnya bukan merupakan lembaga yang secara langsung menyediakan layanan mediasi. CRU menempatkan diri sebagai fasilitas pelayanan mediasi di Indonesia yang memberikan dukungan efektif serta dapat diandalkan untuk penyelesaian konflik lahan dan sumber daya alam.
Adapun proses mediasi yang saat ini dilakukan CRU dalam bentuk proyek percontohan (pilot project) mediasi yang dilakukan dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap efektifitas mediasi melalui pengembangan metodologi yang tepat guna, pengembangan kemampuan para mediator, serta pelibatan dan penjangkauan (engagement and outreach).
Para penanam modal atau investor selalu mempertimbangkan faktor risiko dalam setiap proyeksi keuntungan usaha mereka. Walaupun secara umum, risiko membesar sejalan dengan potensi keuntungan namun jika faktor risiko dinilai terlalu besar, tidak sedikit investor mengalihkan investasinya ke wilayah lain, yang dinilai memiliki tingkat risiko yang lebih kecil. Salah satu faktor risiko tersebut adalah potensi kejadian konflik karena belum ada kepastian status lahan konsesi.
Absennya kepastian lahan bagi investor merupakan hal yang rawan risiko berusaha. Hal ini tentu akan menghambat perkembangan usaha dan pada akhirnya mempengaruhi roda perekonomian. Dari perspektif masyarakat setempat, kepastian lahan diperlukan untuk memastkan manfaat investasi terhadap kehidupan mereka.
Kesadaran untuk mengutamakan pengelolaan konflik sebagai bagian terpadu dari pengelolaan usaha, memungkinkan penyelesaian konflik seperti yang disebutkan di atas untuk lebih efisien dan efektif. Investor pun akan merasa nyaman dalam menjalankan usahanya dan minat berinvestasi akan tumbuh. Hal ini pada akhirnya memberikan pengaruh positif bagi kemudahan berinvestasi dan berbisnis di Indonesia.