Data Konflik yang Memadai untuk Pelaporan Awal

31 Juli 2023

Data memiliki peran yang krusial dalam upaya menyikapi atau menangani konflik agraria dan kekayaan alam. Data merupakan substansi atau dasar dari informasi yang disampaikan dalam laporan pengaduan konflik. Informasi yang memadai berdasarkan data yang cukup dan terverifikasi benar, akan membantu baik para pihak, mediator maupun lembaga berwenang untuk memahami konflik secara tepat, yang diharapkan mampu mendorong diambilnya keputusan yang dibutuhkan. Namun, seperti apa data  yang memadai itu? 

Menurut kami setidaknya ada empat kategori data yang harus ada dalam setiap laporan pengaduan konflik agraria dan kekayaan alam, yaitu perihal subjek, objek, riwayat pokok konflik, dan status terakhir penanganan konflik. Mari kita bahas satu per satu.

Dalam konteks konflik agraria dan kekayaan alam, subjek merujuk pada individu, kelompok atau entitas hukum tertentu, seperti perusahaan, yang menjadi pihak dalam suatu konflik. Subjek dapat berupa warga masyarakat yang meyakini bahwa mereka memiliki hak atas lahan tersebut; pengusaha atau pun korporasi yang memegang izin konsesi untuk pengembangan lahan atau bisa juga individu atau kelompok yang memiliki klaim tradisional terhadap suatu lahan tertentu. Singkatnya, subjek dapat berupa individu, kelompok, lembaga pemerintah atau badan hukum yang memiliki klaim atas suatu lahan atau objek konflik. 

Sementara objek konflik merujuk pada suatu area yang menjadi pokok perselisihan atau tabrakan klaim para pihak atas lahan yang diperebutkan. Biasanya lahan yang menjadi permasalahan ini memiliki nilai ekonomi, strategis, atau bahkan nilai emosional yang signifikan bagi para pihak yang berkonflik. Statusnya lahan tersebut dapat berupa lahan pertanian, perumahan, komersial, atau lahan yang memiliki nilai ekologis tinggi, seperti kawasan hutan atau konservasi alam.

Dalam proses penyelesaian konflik, subjek dan objek menjadi fokus utama. Subjek akan menyampaikan klaim dan argumen mereka terkait hak kepemilikan atau penguasaan atas lahan, sementara objek menjadi pusat perselisihan yang diperebutkan oleh subjek konflik. Perlu dipahami bahwa data tentang subjek dan objek konflik bersifat dinamis; kepemilikan suatu perusahaan dapat beralih, kelompok masyarakat baru bisa muncul karena perubahan demografi, dan kewenangan suatu instansi atas pokok konflik dapat berubah karena perubahan regulasi. Objek konflik pun dapat berubah misalnya karena nilai lahan yang berubah dikarenakan pengaruh pasar, terjadinya bencana, atau kebijakan tata-ruang pemerintah.

Selain data tentang subjek dan objek konflik, untuk pelaporan awal, kita pun perlu data riwayat pokok konflik. Riwayat pokok konflik merujuk pada rangkaian peristiwa, dan kondisi yang memicu terjadinya konflik atau perselisihan tentang kepemilikan, penggunaan, atau klaim atas suatu lahan. Riwayat pokok konflik juga perlu menjelaskan terjadinya eskalasi atau de-eskalasi konfliknya. Data yang cukup akan memungkinkan kita untuk menelusuri asal usul sejarah penguasaan dan kepemilikan lahan, termasuk kepemilikan tradisional, sejarah transaksi jual beli, atau klaim berdasarkan hukum adat atau warisan. Selain itu, riwayat pokok konflik juga menyangkut pengaruh dari perubahan regulasi atau kebijakan pemerintah terhadap penggunaan lahan, reforma agraria. Bahkan dapat terkait perubahan regulasi dan kebijakan yang menjadi pemicu konflik. 

Selanjutnya riwayat pokok konflik juga mencakup peristiwa-peristiwa terkait upaya penyelesaian konflik sebelumnya. Pemahaman tentang riwayat pokok konflik dapat membantu peluang untuk mediasi atau konsiliasi antara para pihak yang berkonflik guna mencari solusi dan penyelesaian yang berkelanjutan. Yang terakhir adalah data tentang status terakhir penanganan konflik. Data tentang status penanganan terakhir ini memberikan informasi tentang tindakan-tindakan yang pernah dilakukan berbagai pihak untuk menangani konflik, serta efektivitas penanganannya. Pengetahuan ini dapat menginformasikan kesungguhan untuk menangani konflik atau tingkat frustasi para pihak terhadap upaya-upaya penanganan konflik. Dalam beberapa kasus yang kami tangani, ada lebih dari satu lembaga atau pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanganan kasus lahan. Dengan mengetahui status terakhir, pihak-pihak yang terlibat dapat berkoordinasi dengan lebih baik, berbagi informasi terkini, dan menghindari tumpang tindih atau duplikasi upaya. Tim yang menangani konflik selanjutnya dapat merumuskan pendekatan baru atau perubahan strategi penanganan konflik. 

Mengetahui empat macam data seperti yang dijabarkan di atas dan mencakupkannya dalam laporan diharapkan akan membantu kita mendapatkan respon terhadap laporan konflik yang diajukan. Meskipun kenyataannya, laporan konflik dengan data yang lengkap belum tentu juga mampu memicu respon dari pihak yang berwenang tetapi setidaknya akan menarik perhatian para pemangku kepentingan. Namun, setidaknya, mengetahui data tersebut membantu untuk menyusun laporan yang lebih memadai yang dapat menjadi bahan pertimbangan para pemangku kepentingan untuk menanganinya.

Foto oleh Rahmad Himawan