Bagaimana pengelolaan konflik dalam praktiknya dilakukan?

16 Juni 2019

Pada banyak kasus, pengelolaan konflik cenderung dilakukan secara reaktif dan kurang terencana. Misalnya, sering kita mendengar ketika suatu sengketa merebak, pejabat pemerintah dari instansi yang memiliki kewenangan terkait dengan pokok sengketa serta-merta memanggil dan mempertemukan para pihak yang bersengketa dan mengajak mereka mencari solusi melalui musyawarah. Namun seringkali langkah dengan niat baik ini menghasilkan kesepakatan yang tidak dapat diterima oleh para pihak. Keadaan ini antara lain disebabkan oleh:

  • Belum ada kehendak yang sungguh-sungguh dari para pihak untuk menghentikan konflik. Mereka datang dan bertemu sebatas memenuhi undangan pejabat instansi yang bewenang.
  • Belum memahami sengketa yang bersangkutan secara menyeluruh atau bahkan merasa tidak mempunyai sengketa.
  • Perwakilan para pihak yang berunding tidak mewakili kepentingan dari penentu kebijakan pihak perusahaan atau kepentingan yang lebih luas dari masyarakat.
  • Tidak ada atau belum ada informasi yang memadai sebagai dasar untuk merancang solusi terbaik yang dimungkinkan dalam realita konteks konflik yang dihadapi saat itu.

Untuk mengurangi dan menghindari hal-hal tersebut, CRU mengupayakan pendayagunaan cara-cara penyelesaian konflik yang rasional dan sistematis yang mencakup antara lain (1) membangun hubungan kerjasama antara para pihak, (2) kajian untuk membangun dasar informasi yang memadai guna memahami konflik dan konteksnya dengan baik serta mengidentifikasi alternatif-alternatif solusi yang tepatguna, (3) merancang dan memandu kerjasama antara para pihak yang berkonflik, biasanya melalui perundingan dan perencanaan bersama. Dalam khasanah metodologi penyelesaian konflik cara ini disebut “perundingan dengan mediasi”, atau sering “mediasi” saja.

Pengelolaan konflik yang lebih baik pada akhirnya akan membawa para pihak yang berkonflik kepada kesepakatan yang dapat diterima, dilaksanakan dan berkelanjutan (acceptable, actionable and sustainable agreement).