Mengapa KADIN memprakarsai CRU?

16 Juni 2019

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dijelaskan bahwa peran utama KADIN adalah membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia untuk meningkatkan daya saing. Salah satu hal yang meng¬hambat usaha, terutama pada bidang usaha yang berbasis lahan, dan menjadikan iklim bisnis di Indonesia kurang kompetitif adalah berbagai konflik; baik konflik badan usaha dengan instansi pemerintah, sengketa antarbadan usaha, dan sengketa antara perusahaan dengan warga masyarakat. Karena itulah KADIN memprakarsai pembentukan CRU sebagai kontribusi organisasi ini kepada upaya memberbaiki iklim usaha dan investasi. Pembentukan CRU dilaksanakan sebagai sebuah proyek yang ke depannya diusahakan menjadi sebuah fasilitas yang independent, yang ini sedang diinkubasi melalui Indonesia Bussiness Council for Sustainable Development (IBCSD).