Setelah Damai Disepakati, Siapa Menjaga Perdamaian?
25 Mei 2026
Tidak sedikit penanganan konflik agraria berhenti tepat ketika sebuah kesepakatan damai ditandatangani. Foto bersama diambil, jabat tangan dilakukan, lalu semua pihak pulang dengan keyakinan bahwa konflik telah selesai. Padahal, dalam banyak kasus, justru setelah kesepakatan tercapai, pekerjaan paling menentukan baru dimulai.
Kesepakatan damai sesungguhnya bukan garis akhir. Ia adalah titik awal dari proses panjang membangun kepercayaan, menjalankan komitmen, dan memastikan bahwa konflik yang sama tidak kembali muncul dalam bentuk baru. Karena itu, pemantauan pasca penanganan konflik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menciptakan perdamaian yang berkelanjutan.
Dalam konflik agraria, itikad baik para pihak untuk berdamai memang menjadi modal utama. Namun, modal itu perlu dijaga melalui mekanisme yang memungkinkan semua pihak terus saling mendengar, saling mengingatkan, sekaligus saling mengoreksi ketika pelaksanaan kesepakatan mulai menyimpang dari substansinya. Tanpa pengawalan bersama, kesepakatan mudah berubah menjadi dokumen formal yang kehilangan makna di lapangan.
Di sinilah pentingnya perencanaan pelaksanaan kesepakatan hingga ke tingkat operasional. Siapa melakukan apa, kapan, dengan cara bagaimana, serta bagaimana kemajuannya dipantau, idealnya sudah menjadi bagian dari kesepakatan sejak awal. Pemantauan bukan semata mencari kesalahan, tetapi memastikan bahwa proses berjalan sesuai tujuan dan manfaatnya benar-benar dirasakan.
Pemantauan bersama juga membuka ruang kerja sama yang lebih sehat. Ketika muncul hambatan baru—misalnya perubahan kondisi sosial, persoalan teknis, atau ketidaksiapan sumber daya—para pihak masih memiliki ruang untuk menyesuaikan rencana tanpa harus kembali pada eskalasi konflik. Dalam konteks ini, pemantauan menjadi instrumen pencegahan konflik berulang.
Peran mediator atau lembaga penyelenggara penanganan konflik pun tidak selalu selesai saat kesepakatan tercapai. Dalam praktiknya, banyak persoalan mendasar belum sepenuhnya teratasi ketika mediasi berakhir: ketimpangan kekuatan antar pihak, hambatan komunikasi, hingga kesepakatan yang ternyata sulit dilaksanakan. Situasi seperti ini membuat para pihak masih memerlukan pendampingan untuk menjaga proses damai tetap berjalan.
Tentu ada tantangan. Tidak semua mediator atau convener memiliki sumber daya untuk terus terlibat. Di sisi lain, para pihak juga belum tentu siap menerima peran pendampingan yang berlanjut. Namun, jika tujuan akhir penanganan konflik adalah perdamaian yang benar-benar bekerja di lapangan, maka perhatian terhadap fase pasca kesepakatan tidak bisa dianggap sebagai pelengkap semata.
Perdamaian bukan hanya tentang mencapai kata sepakat. Perdamaian adalah kemampuan semua pihak untuk terus menjaga kesepakatan itu hidup, relevan, dan dipercaya bersama.
Photo by Tulio Mattos from Pexels
