Kick Off Program CRU Indonesia: Merespons Konflik di Aras Lokal: Menimbang Peluang Desentralisasi Mekanisme Penanganan Konflik

25 Juni 2026

Konflik pengelolaan lahan dan kekayaan alam di Indonesia bukanlah persoalan baru. Namun, dinamika yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa jumlah, sebaran, dan kompleksitas konflik semakin meningkat. Persoalan batas kawasan hutan, tumpang tindih perizinan, klaim masyarakat adat, ekspansi industri ekstraktif, hingga kebutuhan ruang hidup masyarakat yang terus bertambah menghadirkan tantangan yang tidak selalu dapat dijawab melalui mekanisme penyelesaian konflik yang terpusat.

Di tengah kondisi tersebut, muncul satu pertanyaan: apakah mekanisme penanganan konflik yang selama ini berjalan sudah cukup dekat dengan masyarakat dan cukup responsif terhadap dinamika yang berkembang di tingkat tapak? Pertanyaan inilah yang menjadi titik tolak diskusi dalam Kick-Off Program “Kontribusi Organisasi Kemasyarakatan dalam Membangun Desentralisasi Mekanisme Penanganan Konflik melalui Penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)” yang diselenggarakan CRU Indonesia bersama Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan dan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri pada 10 Juni 2026 di Akmani Hotel Jakarta.

Konflik Semakin Dekat, Respons Masih Jauh

Acara Kick Off Program “Kontribusi Organisasi Kemasyarakatan dalam Membangun Desentralisasi Mekanisme Penanganan Konflik melalui Penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)” dibuka oleh Dr. H. Apep Fajar Kurniawan, S.Th.I., MM., M.Si., staf khusus Menteri Bidang Politik dan Pembentukan Jaringan, Kementerian Dalam Negeri. Dalam pembukaannya, beliau menunjukkan data bahwa konflik kehutanan dan agraria tidak hanya meningkat dalam jumlah, tetapi juga kompleksitasnya.

Beliau menyatakan bahwa ada lebih dari 1.655 aduan kasus konflik tenurial dan kawasan hutan adat yang masuk ke Pemerintah. Sebagian konflik tersebut berkaitan dengan batas kawasan hutan yang belum sepenuhnya jelas. Sebagian lainnya muncul akibat tumpang tindih klaim antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha. Dalam banyak kasus, persoalan yang tampak sebagai konflik lahan biasanya berpangkal pada persoalan tata ruang, pengakuan masyarakat adat, tata kelola perizinan, hingga ketidaksinkronan data antar-instansi.

Kondisi tersebut membuat proses penyelesaian konflik seringkali membutuhkan waktu yang panjang. Ketika pengaduan harus bergerak dari tingkat lokal menuju berbagai institusi di tingkat nasional dan kemudian kembali ke tingkat lokal, masyarakat, pelaku usaha dan instansi pemerintah lokal yang berada di garis depan konflik kerap menghadapi ketidakpastian yang berkepanjangan. Dalam perihal inilah gagasan desentralisasi penanganan konflik memperoleh relevansinya.

Desentralisasi bukan sekadar memindahkan kewenangan dari pusat ke daerah. Lebih dari itu, desentralisasi merupakan upaya untuk mendekatkan proses identifikasi awal, asesmen konflik, dan juga respons awal konflik kepada institusi yang berada paling dekat dengan masyarakat.

Mengapa Daerah Menjadi Penting?

Diskusi dalam forum menunjukkan adanya kesadaran yang semakin kuat bahwa pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam penanganan konflik. Hal tersebut disampaikan oleh Julmansyah, S.Hut., M.A.P, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Kementerian Kehutanan yang memberikan sambutan pada acara tersebut.  Disampaikan bahwa sebagian besar konflik sumber daya alam berkembang dalam ruang sosial, ekonomi, dan politik yang sangat lokal. Pemerintah daerah memahami konteks wilayah, mengenal para pihak yang terlibat, dan berada dalam posisi yang lebih dekat untuk membangun komunikasi serta mencegah eskalasi konflik.

Namun demikian, kedekatan geografis saja tidak cukup. Desentralisasi membutuhkan kejelasan kewenangan, kapasitas sumber daya manusia, mekanisme koordinasi, serta dukungan kelembagaan dan sumber daya yang memadai. Tanpa itu, risiko yang muncul adalah pemindahan beban penyelesaian konflik ke daerah tanpa diikuti kemampuan dan sumber daya untuk menanganinya.

Karena itu, penguatan kapasitas pemerintah daerah menjadi salah satu prasyarat utama dalam pengembangan mekanisme penanganan konflik yang lebih terdesentralisasi.

Peran Organisasi Kemasyarakatan dan Kelembagaan Desa

Salah satu perspektif menarik yang muncul dalam diskusi adalah pentingnya melibatkan organisasi kemasyarakatan dan kelembagaan desa dalam penanganan konflik. Jumlah organisasi kemasyarakatan yang sangat besar di Indonesia, merupakan peluang untuk memperkuat kapasitas identifikasi dan respons konflik sejak dini pada tingkat yang paling dekat dengan masyarakat. Demikian pula dengan keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh desa yang memiliki kedekatan dengan masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Adhitya Yusma Perdana, Ketua Umum Perisai Syarikat Islam dan Sekretaris Jenderal ABPEDNAS, mewakili Jaksa Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung.

Pelibatan kelembagaan desa membuka peluang bagi pengembangan sistem deteksi dini konflik yang lebih efektif. Persoalan yang muncul di tingkat lokal akan dapat dikenali lebih cepat sebelum berkembang menjadi sengketa atau konflik yang lebih besar dan lebih sulit diselesaikan. Dalam perspektif ini, desa tidak lagi dipandang hanya sebagai lokasi terjadinya konflik, tetapi juga sebagai bagian dari solusi.

Pentingnya Data, Pengetahuan, dan Pembelajaran

Diskusi juga menggarisbawahi bahwa banyak konflik tidak semata-mata disebabkan oleh perbedaan kepentingan, tetapi juga oleh perbedaan data. Ketidaksesuaian peta, perbedaan informasi antarinstansi, perbedaan tafsir atas informasi, serta belum terintegrasinya data lintas sektor sering kali menciptakan ruang abu-abu yang memicu konflik baru. Karena itu, upaya membangun mekanisme penanganan konflik yang lebih efektif perlu disertai dengan penguatan sistem data dan pengetahuan.

Menuju Mekanisme yang Lebih Responsif

Berbagai pandangan yang muncul dalam diskusi menunjukkan bahwa konflik pada dasarnya merupakan persoalan yang melibatkan banyak kepentingan. Tidak ada satu lembaga yang dapat menyelesaikan konflik sendirian. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan ruang kolaborasi yang mampu mempertemukan berbagai perspektif, kewenangan, dan kepentingan para pihak.

Desentralisasi penanganan konflik pada dasarnya merupakan upaya mendekatkan mekanisme penyelesaian konflik kepada para pemangku kepentingan setempat, terutama masyarakat. Melalui penguatan kapasitas dan kolaborasi para pihak di tingkat daerah, diharapkan berbagai persoalan dapat direspons lebih cepat, lebih sesuai dengan konteks lokal, dan lebih berkelanjutan.

Program yang diinisiasi melalui kerja sama CRU Indonesia, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri ini menjadi langkah awal untuk menguji dan mengembangkan pendekatan tersebut. Keberhasilannya tentu tidak hanya diukur dari terbentuknya mekanisme baru, tetapi dari sejauh mana masyarakat yang menghadapi konflik dapat memperoleh akses terhadap penyelesaian yang lebih cepat, adil, dan berkelanjutan melalui mekanisme tersebut..

Sebab pada akhirnya, tujuan utama penanganan konflik bukan sekadar meredakan perseteruan yang terjadi, melainkan menciptakan kepastian, memperkuat kepercayaan, dan membuka ruang bagi pengelolaan sumber daya alam yang lebih inklusif dan berkelanjutan.