Mengkaji Konflik Tenurial, Menyiapkan Jalan Penyelesaian

21 Oktober 2026

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa di Indonesia nyaris tidak ada kawasan hutan yang bebas dari konflik tenurial. Konflik-konflik itu jarang berawal dari satu penyebab tunggal. Klaim yang bertumpang tindih, batas-batas yang belum jelas, perbedaan kepentingan, hingga akses masyarakat pada lahan dapat saling terkait. Karena itu, pegiat penanganan konflik yang baik perlu  memahami situasi secara komprehensif dan mendengar para pihak dan pemangku kepentingan secara saksama sebelum mulai menangani suatu konflik.

Kesadaran itu yang menjadi dasar diselenggarakannya Pelatihan Asesmen dan Manajemen Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan, hasil kerja sama CRU Indonesia, Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), dan Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pada 30 September – 5 Oktober 2026, yang diselenggarakan di Pusdiklat SDM Kemenhut, Gunung Batu, Bogor. Pelatihan ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan dalam menangani konflik tenurial secara lebih sistematis.

Para peserta berasal dari berbagai lembaga daerah, termasuk jajaran Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, Balai Perhutanan Sosial, dan KPH, dari provinsi Aceh, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Timur. Pengalaman mereka beragam: sebagian telah menangani konflik di lapangan, sementara yang lain ingin memperkuat bekal untuk tugas tersebut. Pengalaman peserta menjadi bahan pertukaran selama diskusi dan latihan kasus, terutama dalam melihat persoalan konflik dari sudut pandang yang berbeda.

Pembelajaran bergerak dari pemahaman menuju praktik. Peserta mengurai studi kasus, memetakan aktor dan faktor konflik, menelaah tuntutan para pihak, lalu menyusun rencana asesmen serta alternatif-alternatif proses resolusi . Diskusi-diskusi kelompok memperlihatkan bahwa informasi awal tentang suatu konflik pada umumnya belum lengkap dan sangat mungkin memunculkan pembacaan yang berbeda. Di situlah pentingnya penapisan, verifikasi, pengumpulan data yang berimbang, serta rekomendasi yang netral dan imparsial.

Ruang belajar juga menjadi tempat bertukar pengalaman lintas wilayah dan lembaga. Peserta berbagi perspektif, menguji analisis bersama, dan berlatih melihat konflik dari lebih dari satu sisi. Kurikulum memadukan teori dan praktik dengan pendekatan partisipatif berbasis pengalaman peserta, agar pengetahuan dapat diterapkan dalam pekerjaan mereka.

Materi pembelajaran dibawakan oleh beberapa narasumber, yakni Direktur PKTHA, Julmansyah; Direktur CRU Indonesia, Arief Wicaksono; Kepala Sub-direktorat Penanganan Konflik Tenurial, Nur Faizin; Widyaiswara Pusdiklat Kementerian Kehutanan, Dwi Rahmanendra; Engagement and Networking Manager CRU Indonesia, Ginanjar Tamimy; Senior Advisor CRU Indonesia, Ilya Moeliono; Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama PKTHA, Heru Purwanto; serta Penyuluh Kehutanan Ahli Muda, Fellizka Rezmiaty.

Pelatihan resmi ditutup pada Senin, 5 Oktober 2026, oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, setelah mendengarkan laporan penyelenggaraan dari Kepala Pusdiklat Kehutanan, Tuti Herawati. Penutupan itu menandai akhir rangkaian belajar sekaligus bekal untuk bekerja lebih cermat: memahami konflik melalui asesmen yang kuat, serta merancang penanganan yang sesuai dengan temuan dan kebutuhan para pihak.

Tentu satu kali pelatihan belumlah menjawab persoalan konflik tenurial di Indonesia. Pelatihan ini dirancang sebagai salah satu langkah awal dalam upaya yang lebih luas, yakni prakarsa Direktorat PKTHA untuk mendesentralisasikan mekanisme penanganan konflik kawasan hutan dan mengembangkan kapasitas di daerah untuk menjalankannya.