Penanganan Konflik Tenurial: Prakondisi Strategis bagi Perhutanan Sosial, Transisi Energi, dan Solusi Iklim

21 Agustus 2026

Banyak program pembangunan gagal bukan karena teknologinya lemah, tetapi karena fondasi sosialnya rapuh. Perhutanan sosial, energi terbarukan, restorasi ekosistem, hingga berbagai solusi iklim berbasis alam pada akhirnya bertumpu pada satu syarat mendasar: keamanan tenurial dan hubungan yang adil dengan masyarakat yang hidup di wilayah tersebut.

Karena itu, penanganan konflik tenurial tidak boleh dipandang sekadar sebagai upaya menyelesaikan konflik lahan. Ia adalah prasyarat strategis yang menentukan apakah suatu program dapat diterima, dijalankan, dan dipertahankan dalam jangka panjang.

Dalam perhutanan sosial, keberhasilan tidak cukup dicapai melalui penerbitan izin. Masyarakat memerlukan kejelasan akses, hak kelola, dan pengakuan yang legitimate. Ketika klaim masyarakat bertabrakan dengan konsesi atau kawasan hutan, ketidakpastian muncul, kepercayaan menurun, dan para pihak enggan berinvestasi dalam pengelolaan jangka panjang. Akibatnya, banyak program yang secara administratif telah disetujui justru tersendat di tingkat tapak.

Pola serupa terlihat dalam transisi menuju energi terbarukan. Proyek PLTA, panas bumi, bioenergi, maupun surya skala besar membutuhkan ruang yang sering kali berada di wilayah kelola masyarakat. Jika proses pengadaan lahan mengabaikan hak masyarakat adat dan pengguna lahan yang telah lama bergantung pada wilayah tersebut, yang muncul bukan dukungan publik, melainkan penolakan, protes, keterlambatan proyek, serta meningkatnya biaya sosial dan ekonomi.

Konflik tenurial juga menjadi hambatan serius bagi agenda lingkungan. Restorasi ekosistem tidak akan berkelanjutan apabila pihak yang merasa memiliki atau mengelola wilayah tidak dilibatkan sejak awal. Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa rehabilitasi kawasan jauh lebih berhasil ketika didahului pemetaan partisipatif, dialog multi-pihak, dan kesepakatan pengelolaan bersama.

Arah kebijakan global pun semakin menegaskan hal tersebut. OECD, UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), serta berbagai standar pembiayaan iklim menempatkan penghormatan terhadap hak atas tanah, Free, Prior and Informed Consent (FPIC), partisipasi bermakna, dan mekanisme penyelesaian keluhan sebagai bagian penting dari tata kelola proyek yang kredibel. Pesannya jelas: keberhasilan teknis sangat bergantung pada penyelesaian persoalan sosial dan tenurial terlebih dahulu.

Di Indonesia, kesadaran ini mulai dilembagakan melalui pembentukan Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkunan (PSKL) pada tahun 2015 di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bagian dari penguatan kebijakan perhutanan sosial. Langkah ini menunjukkan pengakuan bahwa konflik tenurial merupakan persoalan struktural yang memerlukan penanganan khusus, sistematis, dan berkelanjutan. Transformasi KLHK menjadi Kementerian Kehutanan pada 2024, yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, tetap mempertahankan keberadaan, peran dan kewenangan PKTHA.

Oleh sebab itu, strategi penanganan konflik tenurial harus diposisikan sebagai investasi awal pembangunan, bukan pekerjaan tambahan setelah proyek bermasalah. Biaya untuk membangun dialog, memfasilitasi mediasi, memperjelas hak, dan menyusun kesepakatan bersama hampir selalu lebih kecil dibanding kerugian akibat konflik yang dibiarkan berlarut-larut.

Pada akhirnya, menangani konflik tenurial berarti membangun fondasi bagi kolaborasi, kepastian investasi, perlindungan hak masyarakat, dan keberhasilan tujuan lingkungan secara bersamaan. Dengan fondasi tenurial yang kuat, perhutanan sosial memiliki peluang tumbuh lebih sehat, transisi energi lebih mudah diterima, pembangunan menjadi lebih inklusif, dan solusi berbasis alam benar-benar dapat memberi manfaat nyata bagi manusia sekaligus bagi iklim.

Photo by Erik Munandar from Pexels