Konflik Lahan Perkebunan Indonesia Paling Tinggi

11 Maret 2017

Jakarta – Sengketa atau konflik lahan khususnya di wilayah perkebunan di Indonesia adalah yang paling tinggi di dunia dan dalam banyak kasus tidak ada penyelesaian yang efektif.

Hal tersebut dikatakan oleh Navitri Putri Guillaume, Program Director Conflict Resolution Unit (CRU), lembaga yang baru dibentuk tahun lalu dan diinisiasi oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk meneliti masalah ini.

“Ada penelitian pada pertengahan tahun 2016 yang memberikan informasi bahwa ternyata konflik lahan atau konflik perkebunan industri di Indonesia adalah yang tertinggi di seluruh dunia,” kata Navitri dalam perbincangan dengan Beritasatu.com, Jumat (10/3).

“Ada data yang dikeluarkan Oktober 2016, ada angka yang dikeluarkan oleh KSP (Kantor Staf Presiden) yang menyatakan bahwa ada lebih dari 2.600 kasus pada tahun 2016. Lalu juga data dari Komnas HAM di tahun 2014 ada beberapa pengaduan terkait sengketa tanah itu ada 2.400 lebih,” paparnya.

Dengan banyaknya sengketa pemilik lahan dan investor perkebunan ini, CRU pun dibentuk untuk membantu melakukan mediasi.

“Alasan CRU dibentuk karena kita tahu betul konflik lahan di Indonesia sangat banyak, tapi sayangnya mungkin belum ada mekanisme yang cukup efektif untuk penyelesaiannya. Jadi untuk itu perlu didirikan untuk membantu penyelesaian konflik lahan di Indonesia,” kata Navitri.

“Beberapa hal yang kami lakukan untuk mencapai tujuan kami adalah, kami melakukan proses mediasi di mana kami meningkatkan pemahaman dan kepedulian publik tentang mediasi sebagai mekanisme penyelesaian konflik lahan di Indonesia. Setelah kita meningkatkan pemahaman dan kepeduliannya, kita akan meminta kapasitas yang terkait dan langsung akan kita lakukan penelitian.”

Penelitian ini perlu dilakukan agar diperoleh informasi yang menyeluruh tentang penyebab konflik lahan dan peta sumber daya alam di Indonesia, sehingga bisa dihasilkan solusi yang komprehensif dan efektif untuk mengakhiri konflik, ujarnya.

Sejauh ini, CRU telah meneliti sengketa lahan di Kalimantan dan Sumatera.

“Konflik yang kami teliti itu adalah konflik yang telah selesai, karena tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan angka biaya kerugian ketika terjadi sebuah konflik,” ujarnya.

Dalam melakukan kerjanya, CRU berada di bawah Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD), kata Navitri.

“Kalau kita lihat, salah satu fungsi Kadin adalah memastikan iklim investasi yang kondusif. Dan penyelesaian konflik ini salah satu upaya untuk memastikan iklim investasi yang kondusif. CRU ini suatu bentuk realisasi komitmen terhadap praktik usaha yang berkesinambungan,” ujarnya.

Sumber: BeritaSatu.com