Pelibatan Masyarakat dalam Penanganan Konflik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

21 April 2017

Pelatihan paralegal penanganan konflik bidang lingkungan hidup dan kehutanan telah diselenggarakan pada tanggal 21 – 24 Mei 2017 di D’Max Hotel and Convention, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Pelatihan ini diselenggarakan atas kerjasama antara Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PKTHA – KLHK) dengan Conflict Resolution Unit (CRU).

Pelatihan paralegal ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam memastikan akses masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lahan melalui akses perhutanan sosial. Salah satunya adalah dengan mencetak 250 paralegal di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2017.

Paralegal merupakan penengah yang menjembatani kendala masyarakat yang tinggal dalam kawasan hutan untuk mendapatkan akses keadilan dengan menyediakan bantuan, dukungan dan layanan hukum. Paralegal merupakan seorang yang mempunyai kemampuan hukum namun bukan seorang penasehat hukum dan bekerja di bawah bimbingan seorang advokat.

Eka. W. Soegiri, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan bahwa “Dalam perspektif lingkungan hidup dan kehutanan sedikitnya terdapat 25.383 desa dengan jumlah penduduk 48,8 juta jiwa berada di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang perlu mendapatkan perlindungan hukum dari kerentanan akibat eksploitasi sumber daya alam.

Dalam rangka menjangkau keterbatasan hukum masyarakat seperti yang dijelaskan di atas, diperlukan paralegal, asesor dan mediator serta pendampingan penyuluh bagi masyarakat dalam memahami proses hukum, pemetaan partisipatif, penguatan posisi tawar masyarakat, serta penyadaran hukum bagi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Fasilitator dan narasumber pelatihan pada kesempatan ini berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yayasan LBH Indonesia, HuMa, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Impartial Mediator Network (IMN), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Navitri Putri Guillaume dari Conflict Resolution Unit mengatakan “Bantuan hukum oleh paralegal merupakan salah satu cara untuk mengurangi konflik di kawasan hutan di tingkat tapak dengan cara membangun kapasitas dan kelembagaan sosial yang ada di masyarakat dalam menyelesaikan kasus hukum.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Madani Mukarom, dalam sambutannya memberikan komitmen bahwa pelatihan paralegal akan diteruskan oleh pemerintah daerah dengan memanfaatkan alumnus pelatihan paralegal di Lombok ini sebagai instruktur.

Sebelumnya KLHK juga menyelenggarakan pelatihan paralegal pada tanggal 16 – 20 April 2017 di Lampung yang diikuti oleh 50 peserta.

Peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lahan termasuk didalamnya dalam penanganan konflik adalah hal yang pokok. Hal yang mana sejalan dengan tujuan CRU dalam memberikan bantuan dan layanan bagi mediasi, untuk mendukung upaya penyelesaian konflik lahan dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Upaya ini pada akhirnya dapat menjamin akses masyarakat ke sumber daya alam dan mengurangi potensi konflik sosial di Indonesia.