Seruan Masyarakat Sipil atas Pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia

27 Juni 2022

Kami, atas nama Masyarakat Sipil yang memberikan perhatian kepada Agenda Reforma Agraria di Indonesia dengan ini menyerukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat nasional dan daerah untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, kami menyerukan pentingnya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan wilayah adat.

  1. Percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat dan terobosan hukum dalam proses pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat saat ini.
  2. Menjamin dan melindungi ruang hidup dan penghidupan bagi komunitas-komunitas yang nomadik, semi-nomadik, dan menetap kemudian di wilayah-wilayah adat dan wilayah lainnya.
  3. Terobosan hukum bagi percepatan pengakuan dan pendaftaran wilayah adat dan tanah ulayat serta mengintegrasikannya dalam kebijakan satu peta dan penataan ruang.

Kedua, kami menyerukan agar pelaksanaan reforma agraria memiliki tata kelola dan kelembagaan yang efektif.

  1. Restrukturisasi keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan mengakomodir pemangku kepentingan selain pemerintah, yaitu antara lain akademisi, kelompok masyarakat adat dan lokal, petani, nelayan, kelompok perempuan, organisasi non pemerintah dan memperkuat Sekretarian GTRA lebih terbuka dan transparan.
  2. Adanya alokasi anggaran yang memadai dan kebijakan bagi pemerintah daerah hingga desa untuk mengalokasikan anggarannya bagi percepatan implementasi reforma agraria.
  3. GTRA membangun Sistem Informasi Reforma Agraria selain daring (online) dan memberikan kesempatan kepada masyarakat berpartisipasi mengusulkan wilayah untuk reforma agraria.

Ketiga, kami menyerukan agar pelaksanaan reforma agraria berkontribusi bagi penyelesaian konflik agraria.

  1.  Mendesak dibentuknya Unit Resolusi Konflik di dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat nasional. provinsi dan kabupaten untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria yang terjadi di wilayah darat dan laut dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM, keadilan gender dan inklusif serta memberikan perlindungan hukum, sosial dan politik bagi nelayan kecil.
  2. GTRA harus secara aktif mendorong penyelesaian konflik struktural dalam skema reforma agraria di area perusahaan negara/daerah pemegang hak.

Keempat, kami menyerukan agar penguatan ekonomi menjadi bagian dari skema reforma agraria.

  1. Mengalokasikan pendanaan dari pemerintah pusat, provinsi dan kota/kabupaten untuk meningkatkan penghidupan masyarakat paska-pemberian sertifikat reforma agraria.
  2. Meningkatkan kerjasama lintas Kementerian/Lembaga dalam peningkatan ekonomi melalui penyediaan permodalan, kemudahan mengakses sumber pendanaan, dan mengembangkan jaringan pemasaran.
  3. Menyediakan pendamping dari berbagai Kementerian/Lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk pemberdayaan paska-reforma agraria untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan penguatan sosial-budaya.

Sebagai penutup, kami menyerukan agar pelaksanaan Reforma Agraria harus menempatkan keberlangsungan fungsi lingkungan hidup, sosial, budaya dan menjamin penghidupan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan gender.

Wakatobi, 8 Juni 2022

Disampaikan oleh Masyarakat Sipil dalam Pertemuan Puncak Gugus Tugas Reforma Agraria